Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Penataan Bangunan

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan penataan bangunan gedung yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang penataan bangunan gedung dan pemukiman.

Fungsi

  • Penyusunan program dan rencana kerja bidang penataan bangunan
  • Pelaksanaan pelayanan perizinan bangunan gedung
  • Pembinaan dan pengawasan teknis bangunan gedung
  • Pengelolaan sistem informasi penataan bangunan