Menu
Beranda Profil Tupoksi Regulasi Galeri Jadwal Kontak
Tupoksi

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi bidang penataan bangunan dan permukiman

Tugas Pokok

Seksi Penataan Bangunan mempunyai tugas menyiapkan konsep rumusan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:

  • Penataan bangunan dan lingkungan;
    Penataan gedung;
  • Penataan rumah Negara;
  • Penataan ruang terbuka hijau;
  • Penataan kawasan pusaka;
  • Penataan permukiman tradisional;
  • Penataan kawasan wisata;
  • Penataan pos batas lintas Negara;
  • Penataan rawan bencana; dan
  • Penataan kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya.