Menu
Beranda Profil Tupoksi Regulasi Galeri Jadwal Kontak
PBG & SLF

PBG & SLF

PBG dan SLF adalah dua dokumen perizinan penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan gedung di Indonesia. Keduanya saling berkaitan, namun diurus pada tahap konstruksi yang berbeda.

PBG & SLF

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG merupakan bentuk perizinan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diberlakukan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam lingkup kerja Dinas PRKP (khususnya Seksi Penataan Bangunan), PBG merupakan salah satu produk pelayanan utama yang berfokus pada keselamatan dan kelaikan sebuah struktur bangunan.

Tujuan dan Fungsi PBG

Penerapan PBG dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan masyarakat. Fungsi utamanya meliputi:

Menjamin Keandalan Bangunan: Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (aksesibilitas)

Legalitas Properti: Menjadi bukti sah bahwa bangunan tersebut didirikan sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis yang berlaku.

Syarat Penerbitan SLF: PBG merupakan syarat awal. Setelah bangunan selesai didirikan sesuai dokumen PBG, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar bangunan tersebut legal untuk dioperasikan atau dihuni.

 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (atau pemerintah pusat untuk bangunan gedung fungsi khusus) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dapat dimanfaatkan, dihuni, atau dioperasikan.

Dalam siklus pengawasan bangunan oleh Seksi Penataan Bangunan di Dinas PRKP, SLF merupakan tahap lanjutan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika PBG adalah "izin untuk membangun", maka SLF adalah "izin untuk menggunakan atau mengoperasikan" bangunan tersebut. Kebijakan ini diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Tujuan dan Fungsi SLF

Penerbitan SLF ditujukan untuk memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun benar-benar aman dan sesuai dengan rencana awal. Fungsi utamanya meliputi:

  1. Menjamin Keselamatan Pengguna: Memastikan bangunan telah teruji keandalannya dari segi struktur, keamanan kebakaran, instalasi listrik, hingga sanitasi.
  2. Legalitas Operasional: Menjadi syarat wajib bagi bangunan komersial, fasilitas publik, maupun perumahan sebelum beroperasi. Tanpa SLF, sebuah gedung komersial tidak bisa beroperasi secara legal.
  3. Syarat Administrasi Lanjutan: SLF sering kali dipersyaratkan untuk keperluan lain, seperti pengurusan perizinan usaha, pembuatan akta jual beli properti, hingga pengajuan kredit bangunan ke bank.

Video Tutorial