Menu
Beranda Profil Tupoksi Regulasi Galeri Jadwal Kontak
Alur Panduan Pengajuan SLF Melalui SIMBG
20 Jul 2026 12:43

Alur Panduan Pengajuan SLF Melalui SIMBG

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (atau pemerintah pusat untuk bangunan gedung fungsi khusus) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dapat dimanfaatkan, dihuni, atau dioperasikan. Dalam siklus pengawasan bangunan oleh Seksi Penataan Bangunan di Dinas PRKP, SLF merupakan tahap lanjutan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika PBG adalah "izin untuk membangun", maka SLF adalah "izin untuk menggunakan atau mengoperasikan" bangunan tersebut. Kebijakan ini diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.