20 Jul 2026 12:27
Alur panduan PBG melalui SIMBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
PBG merupakan bentuk perizinan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diberlakukan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.